Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 38/PJ/2012
3 Agustus 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 38/PJ/2012
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/PMK.03/2012
TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH
DALAM RANGKA MENJALANKAN PEMERINTAHAN SECARA UMUM
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 38/PJ/2012
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/PMK.03/2012
TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH
DALAM RANGKA MENJALANKAN PEMERINTAHAN SECARA UMUM
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah dalam rangka Menjalankan Pemerintahan secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini perlu disampaikan penegasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut. |
||||||||||
B. | Maksud
dan Tujuan
|
||||||||||
C. | Ruang
Lingkup Ketentuan ini mengatur penjelasan lebih lanjut jenis jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
||||||||||
D. | Dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah dalam rangka Menjalankan Pemerintahan secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
||||||||||
E. | Materi
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
pada tanggal 3 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Kepala Kantor Pelayanan Data Eksternal.