Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 379/PJ.1/2002
29 Oktober 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 379/PJ.1/2002
TENTANG
PENYALAHGUNAAN NAMA DAN JABATAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 379/PJ.1/2002
TENTANG
PENYALAHGUNAAN NAMA DAN JABATAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan Surat
Edaran Menteri Keuangan nomor SE-112/MK.1/2001 tanggal 21 September
2001, dan surat Kepala Biro Kepegawaian Departemen Keuangan Republik
Indonesia nomor S-1339/SJ.2/2001 tanggal 28 September 2001 hal
Pemberitahuan sebagaimana terlampir, untuk menghindari hal-hal yang
tidak diinginkan dengan ini diberitahukan kepada seluruh jajaran di
Departemen Keuangan Republik Indonesia khususnya Direktorat Jenderal
Pajak, untuk tidak berhubungan baik secara langsung maupun tidak
langsung antara lain melalui telepon dengan pihak-pihak yang memiliki
hubungan, atau mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Menteri
Keuangan Republik Indonesia.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MOCH. SOEBAKIR
Demikian disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MOCH. SOEBAKIR