Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 37/PJ.34/1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ.34/1985
TENTANG
DAFTAR UANG JAMINAN LELANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk menjamin agar uang lelang dapat
dibayar tepat pada waktunya oleh yang memenangkan lelang, maka di
persyaratkan kepada peserta lelang untuk memberikan uang jaminan
penawaran lelang yang diterima sebelum lelang tersebut, dan
dikembalikan seketika setelah lelang.
Selama ini atas penerimaan uang jaminan tersebut tidak dilakukan pencatatan. Badan Pemeriksa Keuangan yang telah melakukan pemeriksaan pada suatu Kantor Lelang, menyatakan bahwa seyogyanya penerimaan uang jaminan lelang tersebut ditata usahakan.
Sehubungan dengan hal tersebut maka
untuk selanjutnya diminta kepada
Saudara supaya membuat catatan atas setiap penerimaan uang jaminan
lelang pada Daftar Uang Jaminan menurut contoh terlampir.
Daftar uang jaminan lelang tersebut di atas, diminta agar dilampirkan pada Risalah Lelang yang bersangkutan, sehingga dengan demikian dapat diketahui penyelesaian dari uang jaminan pada setiap pelelangan.
Demikianlah untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD