Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 36/PJ.52/2003
31 Desember 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 36/PJ.52/2003
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2003
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 583/KMK.03/2003 TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT
(BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- Bersama ini disampaikan fotokopi :
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Dalam Industri Pulau Batam, dan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.
-
Hal-hal yang perlu mendapat
perhatian sehubungan dengan terbitnya ketentuan baru tersebut adalah
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sesuai
dengan Peraturan
Pemerintah Tahun 39 Tahun 1998 secara bertahap mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2004 dengan pentahapan sebagai berikut :
- Tahap Pertama, mulai 1 Januari 2004, PPN dan PPn BM dikenakan atas :
- kendaraan bermotor segala jenis;
- rokok dan hasil tembakau lainnya;
- minuman yang mengandung alkohol.
- Tahap Kedua, mulai 1 Maret 2004, PPN dan PPn BM dikenakan atas barang elektronik segala jenis.
- Pentahapan selanjutnya, akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling lambat setiap 6 (enam) bulan.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO