Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 36/PJ/2012
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 36/PJ/2012 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!
2 Juli 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 36/PJ/2012
TENTANG
TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
IDENTITAS GANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 36/PJ/2012
TENTANG
TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
IDENTITAS GANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Sehubungan dengan banyak ditemui Wajib Pajak Orang Pribadi hasil kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak dengan menggunakan Aplikasi Pendaftaran Wajib Pajak Massal (PWPM), yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, maka dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran mengenai Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Orang Pribadi Identitas Ganda. | ||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup
| ||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||
E. | Prosedur Penanganan Wajib Pajak Identitas Ganda
| ||||||||||||||
F. | Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan terhadap NPWP yang Dihapuskan
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
pada tanggal 2 Juli 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001