Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 36/PJ/2011
30 Mei 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 36/PJ/2011
TENTANG
KEBIJAKAN PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 36/PJ/2011
TENTANG
KEBIJAKAN PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka optimalisasi pencapaian target pencairan piutang pajak tahun 2011 sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011, diperlukan pelaksanaan penagihan yang terencana, intensif, dan profesional sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan prioritas dan strategi tertentu yang didukung oleh manajemen administrasi penagihan yang andal. Oleh karena itu, ditetapkan kebijakan penagihan pajak tahun 2011 sebagai berikut:
I. | Target Pencairan Piutang Pajak dan Indikator Kinerja Utama
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Prioritas dan Strategi Penagihan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Tertib Administrasi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Evaluasi Kinerja Penagihan Sebagai salah satu bentuk konkret fungsi pengawasan dan koordinasi, Kanwil wajib menyusun evaluasi dan analisis kinerja penagihan seluruh KPP di wilayah kerjanya setiap triwulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | Dukungan Penagihan
|
Direktur Jenderal
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan.