Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 36/PJ/2008
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 36/PJ/2008 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!
8 Agustus 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 36/PJ/2008
TENTANG
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2008
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-116/PJ./2007
TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI
PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 36/PJ/2008
TENTANG
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2008
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-116/PJ./2007
TENTANG EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI
PENDATAAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah
diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2008
Tanggal 4 Juli 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-116/PJ./2007
tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan
Objek Pajak Bumi dan Bangunan, bersama ini disampaikan salinan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dan beberapa hal yang perlu
diperhatikan sebagai berikut :
- Kriteria objek pajak yang menjadi sasaran ekstensifikasi untuk Unit Perumahan:.
- NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); dan
- NJOP Bangunan paling rendah Rp 350.000,00/m2 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah per meter persegi).
- Kriteria objek pajak yang menjadi sasaran ekstensifikasi untuk Unit Apartemen adalah yang memiliki NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
- Dalam menentukan objek pajak sasaran ekstensifikasi agar menggunakan skala prioritas, dengan mengutamakan/memprioritaskan objek pajak yang memiliki NJOP bumi dan bangunan yang lebih tinggi.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Agustus 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.