Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 35/PJ.52/2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 35/PJ.52/2001
TENTANG
PENCABUTAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-19/PJ.52/2000
TANGGAL 20 JULI 2000 TENTANG PENGAWASAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN ECERAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak yang antara lain mengatur pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi atas kegiatan usaha pedagang eceran, maka dengan ini Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.52/2000 tanggal 20 Juli 2000 tentang Pengawasan Kegiatan Usaha Perdagangan Eceran dinyatakan dicabut. Selanjutnya kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi PPN Pedagang Eceran beserta pelaporannya agar berpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001. Dengan demikian Laporan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam lampiran SE-19/PJ.52/2000 tanggal 20 Juli 2000 tersebut, sejak bulan November 2001 ditiadakan.
Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOMO