Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 35/PJ.51/1995
2 Agustus 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 35/PJ.51/1995
TENTANG
JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (SERI PPN 25-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 35/PJ.51/1995
TENTANG
JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (SERI PPN 25-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan masih adanya keragu-raguan penafsiran apakah gaplek termasuk Barang Kena Pajak atau bukan, dengan ini ditegaskan bahwa gaplek termasuk dalam pengertian Ubi kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan gaplek tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER