Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 35/PJ.21/1985
8 Oktober 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 35/PJ.21/1985
TENTANG
PENGERTIAN KEBENARAN YURIDIS FORMAL (SERI PPh SPT - 06)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan Surat
Edaran Seri I
s/d VII Crash Program, bersama ini diberikan penegasan bahwa pengertian
kebenaran yuridis formal, salah tulis dan salah hitung adalah meliputi:
1. | Kebenaran tanggal penyampaian SPT. |
2. | Kebenaran menulis angka-angka dalam SPT. |
3. | Kebenaran menjumlah atau mengurangkan angka pada SPT. |
4. | Kebenaran membagi atau mengalikan angka pada SPT. |
5. | Kebenaran mencantumkan jumlah tanggungan keluarga dan jumlah PTKP pada SPT. |
6. | Kebenaran mencantumkan jumlah penghasilan yang pengenaan pajaknya ditangguhkan pada SPT. |
7. | Kebenaran
melakukan Kompensasi
kerugian. Kompensasi kerugian seharusnya didasarkan pada besarnya kerugian fiskal, bukan didasarkan pada kerugian menurut SPT (sepanjang mengenai kerugian tahun pajak sebelum 1984). |
8. | Kebenaran menerapkan tarif pada SPT. |
9. | Kebenaran
mencantumkan jumlah Kredit Pajak pada SPT. Dapat ditambahkan, bahwa dalam melakukan penelitian kebenaran yuridis formal, sudah barang tentu lampiran-lampiran SPT yang diteliti terlebih dahulu menjadi bahan untuk penelitian kebenaran yuridis formal, salah tulis dan salah hitung SPT induk. |
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
ttd
Drs. MANSURY