Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 35/PJ/2013
12 Juli 2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 35/PJ/2013
TENTANG
PENEGASAN TATA CARA PEMINJAMAN DAN PERMINTAAN SALINAN
SURAT PEMBERITAHUAN PADA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN
PERPAJAKAN
DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 35/PJ/2013
TENTANG
PENEGASAN TATA CARA PEMINJAMAN DAN PERMINTAAN SALINAN
SURAT PEMBERITAHUAN PADA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN
PERPAJAKAN
DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Sehubungan dengan telah beroperasinya unit organisasi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP), yang melakukan pengelolaan dan perekaman serta penyimpanan Surat Pemberitahuan (SPT) dari Kantor Pelayanan Pajak, dengan ini perlu diatur petunjuk teknis pelaksanaan Peminjaman dan Permintaan Salinan Surat Pemberitahuan (SPT) pada PPDDP dan KPDDP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||
C. | Ruang lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi prosedur penyelesaian peminjaman dan pengembalian berkas fisik SPT di PPDDP dan KPDDP dan prosedur penyelesaian permintaan salinan berkas SPT di PPDDP dan KPDDP. | ||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||
E. | Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
| ||||||||||
F. | Materi
| ||||||||||
G. | Prosedur
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2013
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak