Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 34/PJ.54/1997
9 Desember 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ.54/1997
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 0% (NOL PERSEN) YANG DIPERCEPAT ATAS EKSPOR
YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU DAN KETENTUAN-KETENTUAN
MENGENAI PROSES RESTITUSINYA (PENYEMPURNAAN KE-4 SURAT EDARAN SERI PPN 28-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 34/PJ.54/1997
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 0% (NOL PERSEN) YANG DIPERCEPAT ATAS EKSPOR
YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU DAN KETENTUAN-KETENTUAN
MENGENAI PROSES RESTITUSINYA (PENYEMPURNAAN KE-4 SURAT EDARAN SERI PPN 28-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan Ketentuan-ketentuan Mengenai Proses Restitusinya (lampiran).
Sehubungan dengan hal
tersebut, perlu
diberikan petunjuk mengenai pelaksanaan proses restitusi sebagai
berikut :
1. |
Ketentuan
pergeseran saat
terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak (PKP) Eksportir Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997
hanya diterapkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang
Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu oleh
Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri kepada PKP Eksportir Tertentu.
|
||||
2. |
|
||||
3. | Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997, PKP Eksportir Tertentu pada saat melakukan transaksi pembelian Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu harus menunjukkan : | ||||
|
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-57/PJ.51/1995 (SERI PPN 28-95).
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
FUAD BAWAZIER