Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 34/PJ.42/2001
13 Agustus 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ.42/2001
TENTANG
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-563/PJ./2001 TENTANG
SAAT PENGAKUAN PENGHASILAN BERUPA KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG YANG DIPEROLEH
DEBITUR TERTENTU DARI PERJANJIAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-563/PJ/2001 Tanggal 8 Agustus 2001 tentang Saat Pengakuan Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang Yang Diperoleh Debitur Tertentu Dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha, sebagai aturan pelaksanaan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
Direktur Jenderal
ttd
HADI POERNOMO