Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 34/PJ/2013
12 Juli 2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 34/PJ/2013
TENTANG
TATA CARA PENGEMASAN SURAT PEMBERITAHUAN, PENGIRIMAN KEMASAN
SURAT PEMBERITAHUAN, PENGIRIMAN LOGISTIK PENGEMASAN, DAN PENGIRIMAN
SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIKEMBALIKAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK
MELALUI POS ATAU PENYEDIA JASA EKSPEDISI SEHUBUNGAN DENGAN
BEROPERASINYA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | UMUM Sehubungan dengan adanya penambahan cakupan wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan mulai beroperasinya Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang melakukan pengelolaan dan perekaman serta penyimpanan Surat Pemberitahuan (SPT) dari Kantor Pelayanan Pajak, diperlukan suatu prosedur yang memungkinkan KPP untuk mengirim kemasan SPT ke PPDDP dan KPDDP dan memungkinkan PPDDP dan KPDDP untuk mengirim logistik pengemasan dan SPT yang dikembalikan ke KPP melalui Pos atau Penyedia Jasa Ekspedisi. Hal ini dikarenakan jarak antara beberapa KPP dengan lokasi PPDDP dan KPDDP yang jauh sehingga menyulitkan KPP untuk melakukan pengiriman kemasan SPT ke PPDDP dan KPDDP serta menyulitkan PPDDP dan KPDDP untuk mengirimkan logistik pengemasan dan mengirimkan SPT yang dikembalikan ke KPP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | MAKSUD
DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman tentang proses pengiriman kemasan SPT melalui Pos atau Penyedia Jasa Ekspedisi dari KPP ke PPDDP dan KPDDP dan pedoman pengiriman logistik pengemasan serta pengiriman SPT yang dikembalikan melalui Pos atau Penyedia Jasa Ekspedisi dari PPDDP dan KPDDP ke KPP. Surat Edaran ini bertujuan agar proses pengiriman kemasan SPT dari KPP ke PPDDP dan KPDDP dan pengiriman logistik pengemasan serta pengiriman SPT yang dikembalikan dari UPDDP ke KPP dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | RUANG
LINGKUP Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | DASAR
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | PENJELASAN
DAN PENEGASAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | PROSEDUR
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | KETENTUAN
LAIN Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diminta kepada:
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.