Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 34/PJ/2012
27 Juni 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 34/PJ/2012
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN OPERASIONAL PENGOLAHAN DATA DAN
INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN PADA
KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 34/PJ/2012
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN OPERASIONAL PENGOLAHAN DATA DAN
INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN PADA
KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan dan telah terbentuknya Kantor Pengolahan Data Eksternal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal, dengan ini diatur tata cara pelaksanaan kegiatan operasional pengolahan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan pada Kantor Pengolahan Data Eksternal.
A. | Umum
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Tujuan
Tujuan tata cara pelaksanaan kegiatan operasional pengolahan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan pada Kantor Pengolahan Data Eksternal adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang
Lingkup Ketentuan ini mengatur tentang kewenangan untuk menetapkan kebijakan mengenai kebutuhan dan prioritas Data Eksternal, tata cara pengolahan Data Eksternal, bentuk formulir dan surat, laporan pengolahan Data Eksternal, quality control (pengendalian kualitas) hasil perekaman Data Eksternal dan ketentuan peralihan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Kewenangan
untuk Menetapkan Kebijakan Mengenai Kebutuhan dan Prioritas
Data Eksternal
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Tata
Cara Pengolahan Data Eksternal
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Bentuk
Formulir dan Surat
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. | Laporan
Pengolahan Data Eksternal Kepala KPDE membuat Laporan Pengolahan Data Eksternal 4 (empat) kali dalam setahun untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I. | Quality
Control (Pengendalian Kualitas) Hasil Perekaman Data Eksternal
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
J. | Ketentuan
Peralihan
|
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
pada tanggal 27 Juni 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Tenaga Pengkaji di Iingkungan Kantor Pusat;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.