Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 34/PJ/2008
ÂÂ
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
31 Juli 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ/2008
TENTANG
PENEGASAN PELAKSANAAN PASAL 37A UNDANG-UNDANG KETENTUAN UMUM DAN
TATA CARA PERPAJAKAN BESERTA KETENTUAN PELAKSANAANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 34/PJ/2008
TENTANG
PENEGASAN PELAKSANAAN PASAL 37A UNDANG-UNDANG KETENTUAN UMUM DAN
TATA CARA PERPAJAKAN BESERTA KETENTUAN PELAKSANAANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan
pelaksanaan Sunset
Policy berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang ketentuan pelaksanaannya
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008,
dan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008
sebagaimana telah
diubah dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2008,
serta
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008
tanggal 27
Juni 2008, maka untuk memudahkan pelaksanaan dan menciptakan
keseragaman penafsiran atas ketentuan-ketentuan tersebut, perlu
diberikan penegasan sebagai berikut :
I. | Umum Dalam rangka pelaksanaan Sunset Policy diberikan penegasan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Wajib
Pajak Lama Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008 (Wajib Pajak Lama) yang memanfaatkan fasilitas Sunset Policy diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Wajib
Pajak Baru Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh NPWP secara sukarela dalam tahun 2008 (Wajib Pajak Baru) yang memanfaatkan fasilitas Sunset Policy diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Wajib
Pajak Sedang Dilakukan Pemeriksaan Bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan yang memanfaatkan fasilitas Sunset Policy yang diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | Lain-lain
|
Demikian
untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.