Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 34/PJ./2007
23 Juli 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ./2007
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-103/PJ./2007
TENTANG SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MEMATUHI KODE ETIK PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 34/PJ./2007
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-103/PJ./2007
TENTANG SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MEMATUHI KODE ETIK PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-103/PJ./2007 tentang Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Para Pegawai pada unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-103/PJ./2007 tentang Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Surat Pernyataan).
- Pegawai yang telah menandatangani surat pernyataan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2007, tetap diwajibkan untuk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
- Surat Pernyataan dibuat dalam:
a. rangkap 3 (tiga) bagi Direktur Jenderal Pajak dan Para Tenaga Pengkaji, yaitu untuk: 1) Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA); 2) Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 3) Pegawai yang bersangkutan; b. rangkap 3 (tiga) bagi Pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selain tersebut pada huruf a dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yaitu untuk: 1) Direktur KITSDA; 2) Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan; 3) Pegawai yang bersangkutan; c. rangkap 4 (empat) bagi Pegawai pada unit kerja selain tersebut pada huruf a dan b, yaitu untuk: 1) Direktur KITSDA; 2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan; 3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan; 4) Pegawai yang bersangkutan.
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Para Direktur, dan Para Kepala Kantor yang Pegawainya diwajibkan untuk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan agar mengkoordinasikan pengisian, penandatanganan, dan pengiriman Surat Pernyataan.
- Surat Pernyataan yang disampaikan kepada Direktur KITSDA agar dilengkapi dengan softcopy rekapitulasi Pegawai yang telah mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan, dalam format excel dan diterima selambat-lambatnya:
- 1 (satu) bulan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-103/PJ./2007 tentang Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, bagi Pegawai tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-103/PJ./2007; atau
- 1 (satu) bulan sejak Pegawai ditempatkan pada unit kerja dengan struktur organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 (unit kerja yang menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan Modern (SAM)).
- Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-103/PJ./2007 dapat diunduh (download) pada portal Direktorat Jenderal Pajak.
- Pegawai yang dipindahkan antar unit kerja yang telah
menerapkan
SAM tidak perlu membuat Surat Pernyataan, sepanjang Pegawai
tersebut telah membuat Surat Pernyataan di unit kerja sebelumnya.
Hal-hal yang belum ditegaskan dalam Surat Edaran ini, akan dilakukan penegasan lebih lanjut.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098