Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 333/PJ./2002
29 November 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 333/PJ./2002
TENTANG
BANK YANG SUDAH TERKONEKSI DENGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Keputusan Menteri keuangan nomor : 455/KMK.04/2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan nomor : 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara, maka dengan ini diberitahukan bahwa bank yang telah melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan telah beroperasi secara on line, yaitu ;
- Bank Bukopin
- Bank Lippo
- Bank Negara Indonesia
- Citibank NA
- ABN Amro Bank NV
- Bank Mizuho
- Bank JP Morgan Chase
- Bank Universal
- Bank Danamon
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO