Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 33/PJ.6/1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ.6/1998
TENTANG
EVALUASI PENERIMAAN PBB TAHUN 1997/1998 SAMPAI DENGAN BULAN MARET 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.6/1998 tanggal 14 Mei 1998 dan berdasarkan tanggapan dari seluruh Kanwil DJP, laporan penerimaan PBB tahun 1997/1998 sampai dengan bulan Maret 1998 yang dihimpun oleh Direktorat PBB adalah sebagai berikut :
I. |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Perbandingan realisasi penerimaan
PBB tahun 1997/1998 dengan tahun 1996/1997 sampai dengan bulan Maret
1998 dapat dilihat pada tabel berikut :
Bila dibandingkan dengan penerimaan tahun 1996/1997 periode yang sama, terlihat bahwa persentase pencapaian rencana penerimaan mengalami penurunan kecuali untuk sektor Perkotaan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Perbandingan realisasi penerimaan
PBB tahun 1997/1998 dengan pokok tahun 1997 dapat dilihat pada tabel
berikut :
Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa persentase penerimaan atas pokok yang tertinggi adalah sektor Pertambangan (104,82%) dan terendah sektor Perkotaan (79,36%).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Tabel berikut ini menyajikan jumlah
Kanwil DJP, KP, PBB, Dati I dan Dati II yang mencapai/melampaui rencana
penerimaan 1997/1998.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. |
Peringkat persentase realisasi penerimaan sampai dengan Maret 1998 dapat disusun sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VI. |
Pencapaian rencana penerimaan Sektor Pedesaan dan Perkotaan : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya. |
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd,
HASAN RACHMANY