Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 33/PJ.6/1994
NOMOR SE - 33/PJ.6/1994
TENTANG
ALOKASI SEMENTARA PEMBAGIAN PBB BAGIAN PEMERINTAH PUSAT
KEPADA MASING-MASING DAERAH TINGKAT II
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Keputusan Bersama Direktur
Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-12/A/44/0394
KEP-04/PJ.6/1994
tanggal 25 Maret 1994 tentang Tata cara Pembagian dan
Penyaluran
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat, dengan ini
diberitahukan bahwa alokasi sementara pembagian penerimaan PBB untuk
Tahun Anggaran 1994/1995 telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
dan Direktur Jenderal Anggaran dengan Surat Pengesahan Anggaran Nomor :
S-2969/A/44/0594 tanggal 19 Mei 1994 sebesar Rp 537.525.000,00 (lima
ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)
untuk setiap Kabupaten, Kotamadya, dan Kotamadya Administratif. Apabila
Surat Keputusan Otorisasi (SKO) telah diterima, Surat Permintaan
Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPP-SPM) untuk pembagian tahap
pertama sebesar yang ditetapkan dalam SKO dapat segera diajukan ke
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER