Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 33/PJ.51/1997
NOMOR SE - 33/PJ.51/1997
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU-BUKU AGAMA
(PENYEMPURNAAN KE-23 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Pimpinan Bagian Proyek Pembinaan Pendidikan Keagamaan Luar Sekolah, Ditjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama RI Nomor 50/PPKLS-MD/VI-4/97 tanggal 10 Nopember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan kepada Saudara surat rekomendasi mengenai buku-buku terbitan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama dari Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/276/1997 tanggal 7 Nopember 1997.
- QURAN HADITS jilid 1 sampai dengan jilid 4;
- AQIDAH AKHLAK jilid 1 sampai dengan jilid 4;
- FIQIH jilid 1 sampai dengan jilid 4;
- TAREKH ISLAM jilid 1 sampai dengan jilid 4,
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).
Selanjutnya diminta agar Saudara melakukan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas buku-buku tersebut di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER