Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 33/PJ.421/1996
NOMOR SE - 33/PJ.421/1996
TENTANG
PERLAKUAN PPh ATAS BIAYA BEA SISWA DALAM RANGKA GERAKAN NASIONAL ORANG TUA ASUH
(GN-OTA) (SERI PPh UMUM NO. 38)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Pasal 6 ayat (1)
huruf g Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1994, disebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk bea
siswa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat
dibebankan sebagai biaya.
Dalam rangka peningkatan penyediaan tenaga terampil/terdidik dalam
masyarakat dan mendorong pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9
Tahun yang merupakan faktor yang sangat penting dalam rangka
pengembangan sumber daya manusia, serta mendorong masyarakat untuk
membantu memberikan bea siswa kepada anak kurang mampu, anak cacat dan
anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil dalam rangka Gerakan
Nasional Orang Tua Asuh (GN-OTA), dengan ini perlu ditegaskan sebagai
berikut :
-
Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN-OTA) adalah gerakan yang dilaksanakan secara nasional oleh masyarakat bersama Pemerintah sebagai upaya menumbuhkan, meningkatkan serta mengembangkan kepedulian dan peran serta masyarakat sebagai orang tua asuh dalam rangka menunjang program "Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun" secara koordinatif, terpadu dan berkesinambungan.
Untuk menindaklanjuti GN-OTA, Pemerintah telah membentuk Lembaga Nasional Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (Lembaga GN-OTA) yang dimaksudkan untuk mengkoordinasikan GN-OTA hingga sampai ke daerah-daerah. -
Bagi Wajib Pajak yang ingin berpartisipasi sebagai orang tua asuh dalam rangka GN-OTA, dapat; terlebih dahulu mengisi formulir lembaga GN-OTA dan mengirimkan uang bantuan melalui bank ke rekening Lembaga GN-OTA di Bank BRI dengan Nomor rekening 31-50-1784.5.
-
Pemberian bantuan berupa biaya bea siswa yang dikeluarkan Wajib Pajak dalam rangka GN-OTA merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
-
Untuk dapat membebankan biaya bea siswa dalam rangka GN-OTA sebagai pengurangan penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, Wajib Pajak harus dapat menunjukkan bukti setoran/transfer uang, yang ditujukan ke Bank BRI atas Nama Lembaga GN-OTA dengan nomor rekening 31-50-1784.5 sebagai bukti pembayaran.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER