Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 33/PJ.24/1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ.24/1985
TENTANG
PELIMPAHAN PPh PASAL 22 IMPOR DARI IMPORTIR KEPADA INDENTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.24/1985
tanggal 6 Juli 1985 tentang Pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dari Importir
kepada Indentor dinyatakan, bahwa untuk impor barang yang dilindungi
LKP pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dari importir kepada indentor
diselesaikan oleh Kantor Inspeksi Pajak domisili importir.
- importir berdomisili di Surabaya,
- indentor berdomisili di Bandung, sedangkan
- transaksi inden dibuka melalui cabang importir di Jakarta.
Dalam hal impor dilindungi LKP PPh Pasal 22 Impor akan dibayar oleh cabang importir di Jakarta, sehingga segi dan surat setoran pajak atas impor barang (KPU 26) akan berada di Inspeksi Pajak di Jakarta yang pada waktunya di SPH-kan ke Inspeksi Pajak di Surabaya.
Dengan demikian pelimpahan baru akan terlaksana, jika Inspeksi Pajak domisili importir di Surabaya telah menerima segi dan KPU 26 sedangkan indentor yang sangat berkepentingan dalam hal ini harus mengurus pelimpahan di IP Surabaya. Hal ini akan membuang waktu dan biaya bagi indentor yang seyogyanya dapat dicegah.
- Importir mempunyai cabang di Jakarta dan terdaftar di salah satu Inspeksi Pajak di Jakarta.
- NPWP yang dipakai pada formulir setoran PPh Pasal 22 Impor adalah NPWP yang diberikan oleh IP di Jakarta tempat cabang importir terdaftar.
- Permohonan pelimpahan telah dilakukan dalam jangka waktu 2 bulan sesuai dengan surat edaran nomor : SE-31/PJ.24/1984 tanggal 31 Juli 1984 tentang SKB PPh Pasal 22 Impor (Seri PPh Pasal 22-12).
- Inspeksi Pajak tempat cabang importir terdaftar mengirimkan satu lembar formulir pelimpahan PPh Pasal 22 Impor itu ke Inspeksi Pajak domisili importir (dalam contoh di atas ke Surabaya).
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.