Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 33/PJ/2012
27 Juni 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 33/PJ/2012
TENTANG
TATA CARA PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN RAPAT LANGSUNG JARAK JAUH
DENGAN MEMANFAATKAN FASILITAS TEKNOLOGI VIDEO CONFERENCE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 33/PJ/2012
TENTANG
TATA CARA PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN RAPAT LANGSUNG JARAK JAUH
DENGAN MEMANFAATKAN FASILITAS TEKNOLOGI VIDEO CONFERENCE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | UMUM Rapat koordinasi antar pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak merupakan sesuatu yang sangat diperlukan dalam rangka pengambilan keputusan strategis secara cepat dan tepat antara lain untuk menangani kondisi serius dan mendesak yang dihadapi oleh unit organisasi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk memudahkan rapat koordinasi antar pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tersebut, perlu disampaikan tata cara persiapan dan pelaksanaan rapat langsung jarak jauh dengan memanfaatkan fasilitas teknologi video conference. |
B. | MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dibuat untuk memberikan pedoman dalam persiapan dan pelaksanaan rapat koordinasi antar pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan memanfaatkan fasilitas teknologi video conference. Surat Edaran ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan rapat koordinasi dengan memanfaatkan fasilitas teknologi video conference dalam rangka pengambilan keputusan strategis secara cepat dan tepat antara lain untuk menangani kondisi serius dan mendesak yang dihadapi oleh unit organisasi Direktorat Jenderal Pajak. |
C. | RUANG LINGKUP Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi :
|
D. | DEFINISI
|
E. | PELAKSANAAN RAPAT LANGSUNG JARAK JAUH
|
F. | PROSEDUR
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
pada tanggal 27 Juni 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001