Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 33/PJ./2007
23 Juli 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ./2007
TENTANG
PANDUAN PELAKSANAAN KODE ETIK PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 33/PJ./2007
TENTANG
PANDUAN PELAKSANAAN KODE ETIK PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang mengikat Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari.
- Untuk dapat memahami makna yang terkandung dalam butir-butir Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak secara lebih baik, maka disusun Panduan Pelaksanaan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Panduan Kode Etik).
- Panduan Kode Etik berisi penjabaran, penjelasan atau penegasan atas butir-butir kewajiban dan larangan yang tercantum dalam Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
- Panduan Kode Etik merupakan panduan bagi Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan Kode Etik serta dalam mengawasi dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik.
- Segala ketentuan atau pedoman pelaksanaan Kode Etik yang telah diterbitkan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dinyatakan tidak berlaku.
- Apabila terdapat hal-hal khusus yang belum ditegaskan dalam
Surat Edaran ini, akan dilakukan penegasan lebih lanjut.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
Direktur Jenderal,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098