Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 323/PJ./2002
7 Agustus 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 323/PJ./2002
TENTANG
EVALUASI PELAKSANAAN REORGANISASI (SERI REORGANISASI-10)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 323/PJ./2002
TENTANG
EVALUASI PELAKSANAAN REORGANISASI (SERI REORGANISASI-10)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanan reorganisasi Direktorat Jenderal pajak, maka perlu diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Kepada setip unit yang mengalami dampak reorganisasi :
- Agar segera menindaklanjuti, menyelesaikan dan menuntaskan tugas agar administrasi yang telah diatur dalam SE Seri Reog, sehingga tidak ada lagi pekerjaan yang tersisa.
- Agar segera menyampaikan hasil pelaksanaan reorganisasi sesuai SE Seri Reog (Berita Acara, Daftar Nominatif, dll) kepada Kantor Wilayah DJP setempat dan diinformasikan ke Kantor Pusat DJP up. Kepala Bagian Organta.
- Menuntaskan tunggakan pekerjaan pemeriksaan yang tertunda, agar diprioritaskan penyelesaiannya paling lambat 2 minggu setelah tanggal Surat Edaran ini dan dilaporkan ke Kantor Wilayah dan Kantor Pusat DJP up. Kepala Bagian Organta.
-
Kepala Kantor Wilayah DJP agar ikut melakukan pengawasan/ koordinasi atas pelaksanaan reorganisasi tersebut dan melaporkan ke Tim Reorganisasi KP DJP paling lambat akhir bulan Agustus 2002.
- Hasil pelaksanaan reorganisasi tersebut akan dievaluasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian untuk dilaksanakan.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi PoernomoNIP 060027375