Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 321/PJ./2002
22 Juli 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 321/PJ./2002
TENTANG
PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN INSPEKTORAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN
TENTANG SALURAN LANGSUNG UNTUK PENGADUAN/PELAYANAN MASYARAKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan Nomor S-172/IJ/2002 tanggal 28 Juni 2002 mengenai Pemberitahuan Tentang Saluran Langsung untuk Pengaduan /Pelayanan Masyarakat, bersama ini kami sampaikan pemberitahuan tersebut bahwa dalam rangka menampung pengaduan tentang permasalahan pada Departemen Keuangan dan upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan telah menyediakan saluran langsung untuk pengaduan /pelayanan masyarakat yaitu
1. Kotak Pos | : | PO BOX 2002
ITJEN DEPKEU JKP 10900 |
2. Telepon | : | (021) 3842074 |
3. Faksmile | : | (021) 3842074 |
4. E-mail | : | itjenkeu@cbn.net.id |
5. Website | : | www.itjen.depkeu.go.id |
6. Alamat | : | Gedung A
Departemen Keuangan Lantai X Ruang 1009 Jalan Dr. Wahidin Nomor 1 Jakarta 10710 |
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan kepada para pejabat/pegawai di lingkungan unit masing-masing.
A.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MOCH. SOEBAKIR