Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 32/PJ.41/1993
17 Desember 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.41/1993
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 928/KMK.04/1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 32/PJ.41/1993
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 928/KMK.04/1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan kepada Saudara
rekaman Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor : 928/KMK.04/1993
tanggal 8 Desember 1993 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak, yang mulai berlaku untuk Tahun Pajak 1984.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan
tersebut dinyatakan besarnya faktor
penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 untuk Tahun Pajak
1994 dan selanjutnya adalah 1,8 (satu delapan persepuluh) kali dari
Penghasilan Tidak Kena Pajak yang telah berlaku sejak Tahun Pajak 1984.
Dengan demikian
Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku mulai Tahun
Pajak 1994 adalah sebagai berikut :
- Rp. 1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
- Rp. 864.000,00 (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp. 1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain;
-
Rp. 864.000,00 (delapan ratus enam
puluh empat ribu rupiah) tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah
dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap
keluarga.
Demikian untuk dimaklumi dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak di wilayah Saudara, termasuk kepada para Bendaharawan dan Pemberi Kerja lainnya sebagai pemotong PPh Pasal 21.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER