Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 32/PJ/2009
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 32/PJ/2009 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan yang merubah atau menyempurnakan Klik Disini ! !!
16 Maret 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ/2009
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 25/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 32/PJ/2009
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 25/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka
melaksanakan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan
dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
I. | Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
|
||||||||||||||
II. | Ruang Lingkup
|
||||||||||||||
III. | Penerimaan Pengajuan Keberatan
dan Penelitian Persyaratan
|
||||||||||||||
IV. | Penanganan Pengajuan Keberatan
yang Memenuhi Persyaratan
|
||||||||||||||
V. | Bentuk Formulir dan Surat
|
||||||||||||||
VI | Prosedur Penyelesaian Pengajuan
Keberatan Prosedur penyelesaian pengajuan Keberatan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran XI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
||||||||||||||
VII. | Lain-lain
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2009
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan Yth :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat DJP.