Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 32/PJ/2008
27 Juni 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ/2008
TENTANG
EVALUASI PELAYANAN BANK/POS PERSEPSI
TERHADAP WAJIB PAJAK DALAM MELAKSANAKAN PEMBAYARAN PAJAK
MELALUI MODAL PENERIMAAN NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 32/PJ/2008
TENTANG
EVALUASI PELAYANAN BANK/POS PERSEPSI
TERHADAP WAJIB PAJAK DALAM MELAKSANAKAN PEMBAYARAN PAJAK
MELALUI MODAL PENERIMAAN NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan
penggunaan Modul Penerimaan Negara (MPN) dalam mengelola pembayaran
pajak dan dalam rangka evaluasi pelayanan yang diberikan oleh Bank/Pos
Persepsi dalam melayani Wajib Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara, dalam pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi selama jam buka kas wajib menerima setiap setoran penerimaan negara dari Wajib Pajak/Wajib Setor tanpa melihat jumlah pembayaran;
- Berdasarkan informasi dan data yang diterima dari masyarakat baik melalui telepon, e-mail ke Sistem Informasi Pengaduan Pajak (Complaint Center) yang berada di Kantor Pusat maupun melalui media lainnya, masih terdapat keluhan-keluhan masyarakat mengenai jam buka Bank/Pos Persepsi dalam menerima pembayaran pajak;
- Mengingat pentingnya pelayanan terhadap Wajib Pajak dan dalam rangka memberikan masukan kepada Tim Modul Penerimaan Negara, diharapkan agar setiap Kantor Pelayanan Pajak menginventarisir kantor cabang bank/pos di wilayah kerjanya yang pada saat menerima pembayaran pajak membatasi waktu penerimaan atau menolak menerima pembayaran pajak;
- Laporan hasil inventarisir permasalahan tersebut agar dikirimkan ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan paling lambat tanggal 3 Juli 2008.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Direktur Jenderal
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internal
- Ketua Tim MPN