Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 313/PJ./2001
23 April 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 313/PJ./2001
TENTANG
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 164/KMK.04/2001
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR SUKU CADANG PESAWAT VVIP TNI AU YANG DIGUNAKAN UNTUK PERJALANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.04/2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Impor Suku Cadang Pesawat VVIP TNI AU Yang Digunakan Untuk Perjalanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Mengingat Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000, maka pengarsipannya agar disatukan sehingga lebih memudahkan dalam pelaksanaannya.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi PoernomoNIP. 060027375