Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 31/PJ/2013
5 Juli 2013
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 31/PJ/2013
TENTANG
PELAPORAN PEMUNGUTAN PPN DAN PPnBM ATAS PENYERAHAN
KENDARAAN BERMOTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 31/PJ/2013
TENTANG
PELAPORAN PEMUNGUTAN PPN DAN PPnBM ATAS PENYERAHAN
KENDARAAN BERMOTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Dalam rangka melaksanakan tertib administrasi dalam pengawasan pemungutan PPN dan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor dalam rantai distribusi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-199/PJ./2000 tentang Pelaporan Pemungutan PPN dan PPnBM atas Penyerahan Kendaraan Bermotor dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dipandang perlu untuk menegaskan pelaksanaan pelaporan pemungutan PPN dan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor. |
||||||||||
B. | Maksud
dan Tujuan
|
||||||||||
C. | Ruang
Lingkup Surat Edaran ini menegaskan pelaksanaan pelaporan pemungutan PPN dan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor yang harus dilampiri Daftar Rincian Kendaraan Bermotor. |
||||||||||
D. | Dasar
|
||||||||||
E. | Materi
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan