Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 31/PJ/2012
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 31/PJ/2012 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!
25 Juni 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 31/PJ/2012
TENTANG
TATA CARA PENGEMASAN DAN PENEGASAN PENGOLAHAN SURAT
PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) WAJIB PAJAK BADAN
SEHUBUNGAN DENGAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PPH WAJIB PAJAK BADAN
DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (UPDDP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 31/PJ/2012
TENTANG
TATA CARA PENGEMASAN DAN PENEGASAN PENGOLAHAN SURAT
PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) WAJIB PAJAK BADAN
SEHUBUNGAN DENGAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PPH WAJIB PAJAK BADAN
DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (UPDDP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mendukung proses pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) yang lebih terotomasi, lebih cepat, dan lebih akurat di Direktorat Jenderal Pajak serta dalam rangka membantu proses perekaman dan penyimpanan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. | Umum
| ||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini yaitu meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang ditetapkan untuk diolah di UPDDP berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai jenis SPT, Tahun Pajak, Wilayah Kerja, serta Saat Pengolahan SPT di UPDDP kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya). | ||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||
E. | Tata Cara Pengemasan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tata cara pengemasan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan sehubungan dengan pengolahan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan di UPDDP adalah sebagaimana dalarn Lampiran Surat Edaran ini. | ||||||||||||||
F. | Ketentuan Lain-lain
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juni 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001