Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 309/PJ/2002
12 Juni 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 309/PJ/2002
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH KEPEMIMPINAN UNTUK PENINGKATAN KINERJA DAN PELAYANAN
MELALUI PENEGAKAN DISIPLIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 309/PJ/2002
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH KEPEMIMPINAN UNTUK PENINGKATAN KINERJA DAN PELAYANAN
MELALUI PENEGAKAN DISIPLIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bahwa untuk peningkatan
kinerja dan
pelayanan, diperlukan penegakan disiplin di jajaran pimpinan Direktorat
Jenderal Pajak di semua tingkat. Dengan ini diingatkan bahwa sesuai
dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tanggal 30
Agustus 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara
lain menyebutkan bahwa setiap PNS wajib :
- Mentaati sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan;
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
- Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
- Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil;
- Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
- Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat;
- Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
- Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
- Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
- Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
Dengan mengingat kembali dan melaksanakan sungguh-sungguh langkah-langkah kepemimpinan tersebut di atas kiranya dapat dicegah penyalahgunaan wewenang, perilaku yang menyimpang atau melanggar larangan yang berlaku, sehingga kinerja dan pelayanan dapat lebih meningkat, yang pada akhirnya dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat/Wajib Pajak terhadap Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO