Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 302/PJ./2001
aas
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 302/PJ./2001
TENTANG
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEBAGAI ATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
17 April 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 302/PJ./2001
TENTANG
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEBAGAI ATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan 3 (tiga) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai aturan pelaksanaan Undang-undang Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut :
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-217/PJ/2001 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ/2001 tentang Saat Pengakuan Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang Yang Diperoleh Debitur Tertentu Dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2001 tentang Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih;
Ketiga
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Pada saat berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak :
Pada saat berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak :
- Nomor KEP-237/PJ/2001, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.42/1999 tanggal 11 Pebruari 1999 dan Nomor SE-22/PJ.42/2000 tanggal 12 Juli 2000, dinyatakan tidak berlaku;
-
Nomor KEP-238/PJ/2001,
maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/1999
tanggal 25 Pebruari 1999, Nomor SE-18/PJ.42/1999
tanggal 26 April 1999, Nomor SE-28/PJ.42/1999
tanggal 2 Juli 1999, Nomor SE-07/PJ.42/2000
tanggal 13 April 2000, dan Nomor SE-20/PJ.42/2000
tanggal 7 Juli 2000, dinyatakan tidak berlaku.
Mengingat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-217/PJ/2001 merupakan aturan pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ/2001 merupakan aturan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, maka pengarsipan keputusan tersebut agar masing-masing disatukan sehingga lebih memudahkan untuk memahaminya.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO