Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 301/PJ./2001
17 April 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 301/PJ./2001
TENTANG
PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN MAHASISWA STPI PADA KANTOR-KANTOR DJP DI JAKARTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia oleh Direktur Jenderal Pajak dan Ketua STPI, maka dengan ini diminta bantuan Saudara untuk menerima para mahasiswa STPI sebagai peserta magang atau Praktek Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak sepanjang tidak menyangkut kerahasiaan negara.
Demikian untuk dimaklumi dan mendapat perhatian Saudara.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO