Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 30/PJ/2014
NOMOR SE - 30/PJ/2014
TENTANG
PENGAWASAN ATAS TRANSAKSI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
MELALUI JUAL BELI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum | ||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||
C | Ruang Lingkup | ||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||
E. | Materi Hal-hal yang perlu diperhatikan:
| ||||||||||||||||||
F. | Penutup Agar pelaksanaan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik, dengan ini para:
| ||||||||||||||||||
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
tttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan