Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 30/PJ/2009
16 Maret 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 24/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB
PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN PERUBAHAN DATA
WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN
SISTEM E-REGISTRATION
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 30/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 24/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB
PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN PERUBAHAN DATA
WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN
SISTEM E-REGISTRATION
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration, dengan ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut dengan penegasan sebagai berikut:
A. | Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan kegiatan usahanya melalui internet yang terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak, perlu dilakukan perubahan persyaratan dan prosedur dalam Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak. | |||||||||||
B. |
| |||||||||||
C. | Jangka Waktu Penyelesaian.
| |||||||||||
D. | Konfirmasi Lapangan.
| |||||||||||
E. | Pencabutan SKT dan Penghapusan NPWP dan/atau SPPKP.
| |||||||||||
F. | Petugas Pendaftaran Wajib Pajak di KPP Tempat Wajib Pajak Seharusnya Terdaftar harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
| |||||||||||
G. | Tata Cara Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP dan Perubahan Data Dengan Sistem e-Registration, sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini.
| |||||||||||
H. | Tata Cara Konfirmasi Lapangan dan Pengumuman Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang Dihapuskan NPWPnya dan dicabut SKT dan/atau SPPKPnya mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2008. |
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2009
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.