Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 3/PJ/2011
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 3/PJ/2011 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan yang merubah atau menyempurnakan Klik Disini ! !!
10 Januari 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 3/PJ/2011
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA ROYALTI DAN
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKAN FILM IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 3/PJ/2011
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA ROYALTI DAN
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKAN FILM IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan pemahaman dan penerapan yang seragam terhadap perlakuan Pajak Penghasilan dari penghasilan berupa royalti dan Pajak Pertambahan Nilai atas pemasukan film impor ke Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.
Tembusan:
1. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:
| ||||||||||||||||||||||
2. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:
| ||||||||||||||||||||||
3. | Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman mengatur bahwa yang dimaksud dengan Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya. | ||||||||||||||||||||||
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, mengatur antara lain :
| ||||||||||||||||||||||
5. | Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana dikutip pada butir 1, 2 dan 4, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
|
Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Januari 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Pada tanggal 10 Januari 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan:
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan
- Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan
- Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Kepala Pusat Pengolahan data Dokumen Perpajakan