Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 3/PJ/2010
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 3/PJ/2010 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan dan kondisi terakhir peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat detail peraturan terkait. Klik Disini ! !!
11 Januari 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 3/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA DISTRIBUSI DATA MODUL PENERIMAAN NEGARA (MPN)
KE SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SIDJP/SIPMOD)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 3/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA DISTRIBUSI DATA MODUL PENERIMAAN NEGARA (MPN)
KE SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SIDJP/SIPMOD)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diperlukannya pengaturan proses distribusi data Modul Penerimaan Negara (MPN) ke SIDJP/SIPMOD dalam rangka tertib administrasi dan pengawasan data pembayaran pajak serta verifikasi kebenaran data pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. | Kegiatan
Distribusi Data MPN Kegiatan distribusi data MPN adalah kegiatan transfer data dari Sistem MPN ke SIDJP/SIPMOD yang dilakukan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (Dit. TIP) berkoordinasi dengan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (Dit. TTKI). |
||||||||||
II. | Rekonsiliasi
Data MPN Rekonsiliasi data MPN dilakukan oleh perbankan/pos dengan pengelola sistem MPN dengan ketentuan bahwa hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai oleh pihak perbankan/pos, dan ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan (Dit PKP) dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
||||||||||
III. | Ruang
Lingkup
|
||||||||||
IV. | Waktu
Pelaksanaan
|
||||||||||
V. | Tata
Cara
|
||||||||||
VI. | Hal-hal
yang perlu diperhatikan
|
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO