Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 29/PJ.94/1991
8 November 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.94/1991
TENTANG
PEMUTAHIRAN DATA KEWAJIBAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan
pemutahiran
data "Kewajiban Pajak" dari Wajib Pajak Perseorangan yang tidak
seharusnya berkewajiban PPh Pasal 21 atau Pasal 23, sering mengalami
hambatan antara lain karena status record Wajib Pajak tersebut "NE".
Untuk itu, dengan ini diberitahukan kepada Saudara bahwa :
- Pada prinsipnya, Wajib Pajak yang berstatus NE, berarti termasuk pula untuk kegiatan kewajiban PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN dan lain-lain.
- Oleh karena itu apabila status Wajib Pajak benar NE, maka kewajiban perpajakannya baru di update setelah Wajib Pajak tersebut sudah aktif kembali.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA PUSAT PENGOLAHAN DATA
DAN INFORMASI PERPAJAKAN,
ttd.
Drs. A. ANSHARI RITONGA