Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 29/PJ/2012
11 Mei 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 29/PJ/2012
TENTANG
KEBIJAKAN PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 29/PJ/2012
TENTANG
KEBIJAKAN PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tindakan penagihan aktif dan manajemen administrasi piutang pajak sebagai upaya peningkatan kinerja dan pencapaian target pencairan piutang pajak tahun 2012, diperlukan perencanaan penagihan yang terstruktur, tindakan penagihan yang profesional sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, dan pengawasan serta evaluasi penagihan yang intensif, melalui penerapan prioritas dan strategi tertentu yang didukung oleh manajemen administrasi penagihan yang andal. Oleh karena itu, ditetapkan kebijakan penagihan pajak tahun 2011 sebagai berikut:
I. | Target Pencairan Piutang Pajak dan Indikator Kinerja Utama
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Prioritas, Strategi, dan Monitoring Tindakan Penagihan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Tertib Administrasi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Evaluasi Kinerja Penagihan Sebagai salah satu bentuk konkret fungsi pengawasan dan koordinasi, Kanwil DJP wajib menyusun evaluasi dan analisis kinerja penagihan seluruh KPP di wilayah kerjanya setiap triwulan, dengan ketentuan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | Dukungan Penagihan
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 11 Mei 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan.