Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 29/PJ/2011
4 April 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 29/PJ/2011
TENTANG
RENCANA DAN STRATEGI PEMERIKSAAN TAHUN 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 29/PJ/2011
TENTANG
RENCANA DAN STRATEGI PEMERIKSAAN TAHUN 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan pemeriksaan baik menyangkut kuantitas maupun kualitas pemeriksaan sehingga dapat mencapai tujuan pemeriksaan, Direktorat Jenderal Pajak perlu menetapkan rencana dan strategi pemeriksaan. Rencana dan strategi pemeriksaan merupakan pedoman bagi para Kepala Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) dan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) dalam merencanakan, mengalokasikan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan pemeriksaan. Melalui penetapan rencana dan strategi pemeriksaan tahun 2011, Kepala Kanwil DJP dan Kepala UP2 diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila pelaksanaan pemeriksaan belum sesuai dengan rencana atau terjadi penyimpangan dalam realisasi pelaksanaan pemeriksaan. Oleh karena itu, Kepala Kanwil DJP dan Kepala UP2 harus selalu memperhatikan target penyelesaian pemeriksaan, jumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan, realisasi target penerimaan dari kegiatan pemeriksaan, dan tunggakan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) pada setiap unitnya.
Menurut Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam rangka menyelaraskan dengan tujuan pemeriksaan tersebut, maka rencana dan strategi pemeriksaan tahun 2011 juga dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
- rencana dan strategi pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
- strategi pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
I. | RENCANA DAN STRATEGI PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria Pemeriksaan Rutin maupun Pemeriksaan Khusus. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan akan menghasilkan produk hukum berupa surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPN, atau SKPLB) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP). Dengan demikian, pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diharapkan dapat berdampak positif baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap peningkatan penerimaan pajak. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka rencana dan strategi pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | STRATEGI PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN Pemeriksaan untuk tujuan lain merupakan pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan bukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, serta tidak dimaksudkan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak. Dengan memperhatikan hal tersebut, maka strategi pemeriksaan untuk tujuan lain ditetapkan sebagai berikut:
|
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
pada tanggal 4 April 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.