Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 283/PJ./2001
11 April 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 283/PJ./2001
TENTANG
PENGGUNAAN ALAMAT HOMEPAGE DJP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan informasi kepada seluruh masyarakat Wajib Pajak bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki Media Informasi yang dapat diakses setiap saat oleh Wajib Pajak terutama menyangkut Peraturan Perpajakan dan informasi perpajakan lainnya, dengan ini diberitahukan kepada Saudara untuk menggunakan alamat homepage Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) pada setiap kepala surat dinas.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO