Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 28/PJ.51/1993
NOMOR SE - 28/PJ.51/1993
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI
DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEDUAPULUH TIGA IKAPI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- Departemen pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 54251/A/B/93 tanggal 27 Agustus 1993, dan
- Departemen agama dengan surat nomor P.III/KU.03.1/167/752/93 tanggal 16 Agustus 1993.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam buku kedua puluh Tiga IKAPI tersebut telah memenuhi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan nomor 397/KMK.04/1990 serta pedoman pelaksanaannya dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164).
Tata cara dan tata usaha atas
pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku
tersebut tetap berpedoman pada Surat Edaran Seri PPN-164.
Selanjutnya diminta agar saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat
untuk mendapatkan Buku Keduapuluh Tiga IKAPI dimaksud untuk keperluan
pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha
Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER