Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 27/PJ.6/1994
18 Mei 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.6/1994
TENTANG
PENANGGUHAN PENGENAAN PBB ATAS OBYEK MESIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 27/PJ.6/1994
TENTANG
PENANGGUHAN PENGENAAN PBB ATAS OBYEK MESIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam pengenaan PBB atas mesin antara lain menyangkut definisi mesin yang dikategorikan sebagai bangunan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan tata cara penilaian mesin, maka pelaksanaan pengenaan PBB atas mesin mulai tahun fiskal 1994 ditangguhkan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK