Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 27/PJ/2013
11 Juni 2013
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 27/PJ/2013
TENTANG
PERCEPATAN PELAKSANAAN PEREKAMAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 27/PJ/2013
TENTANG
PERCEPATAN PELAKSANAAN PEREKAMAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | UMUM Dalam rangka penggalian potensi untuk menguji kepatuhan wajib pajak, dipandang perlu untuk meningkatkan kualitas dan akurasi basis data perpajakan melalui percepatan perekaman Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah diterima namun belum terdapat pada basis data perpajakan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | MAKSUD
DAN TUJUAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | RUANG
LINGKUP Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diatur tata cara dan bentuk dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan percepatan perekaman, yaitu:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | DASAR Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | TATA
CARA PELAKSANAAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | ANGGARAN
BIAYA Dengan memperhatikan jumlah SPT yang tidak dapat diselesaikan oleh Pegawai KPP, KPP dapat mengusulkan dana pada Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) atau mengalokasikan dana pada DPA untuk melakukan percepatan perekaman SPT oleh Pihak Ketiga. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | LAIN-LAIN Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat DJP