Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 27/PJ/2012
11 Mei 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 27/PJ/2012
TENTANG
PENGAWASAN PEMBAYARAN MASA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 27/PJ/2012
TENTANG
PENGAWASAN PEMBAYARAN MASA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak sebagaimana amanat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, di antaranya melalui pengawasan pembayaran masa. Data penerimaan menunjukkan bahwa rata-rata kontribusi pembayaran masa terhadap penerimaan pajak nasional sebesar 75%. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud
dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang
Lingkup
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Strategi
Pengawasan Pembayaran Masa
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Program
Pengawasan di KPP Program pengawasan pembayaran masa per bulan kegiatan di KPP dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Program
Pengawasan di Kanwil DJP Program pengawasan pembayaran masa per bulan kegiatan di Kanwil DJP dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. | Lain-Lain
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur;
- Para Tenaga Pengkaji;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan