Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 27/PJ/2011
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 27/PJ/2011 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!
31 Maret 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 27/PJ/2011
TENTANG
PENGAWASAN PEMBAYARAN MASA TAHUN 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 27/PJ/2011
TENTANG
PENGAWASAN PEMBAYARAN MASA TAHUN 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak sebagaimana amanat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2011 dan sebagai tindak lanjut dari Rapat Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 17-19 Januari 2011, maka Direktorat Jenderal Pajak perlu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, di antaranya terhadap pembayaran masa. Data penerimaan menunjukkan bahwa kontribusi pembayaran masa terhadap penerimaan nasional cukup besar yaitu sekitar 75% (2009) dan 77% (2010). Mengingat besarnya peranan pembayaran masa tersebut, perlu adanya pengawasan yang intensif dan optimal terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran masa. Sehubungan dengan upaya peningkatan kepatuhan pembayaran masa tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
I. | PENGERTIAN Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan :
| ||||||||||||||
II. | JENIS PEMBAYARAN MASA YANG DIAWASI Pada dasarnya semua jenis Pembayaran Masa wajib dilakukan pengawasan, namun dalam rangka efektifitas pengawasan maka dilakukan prioritas terutama terhadap jenis pajak yang memberikan kontribusi besar bagi penerimaan pajak secara nasional, yaitu :
| ||||||||||||||
III. | STRATEGI PENGAWASAN PEMBAYARAN MASA
| ||||||||||||||
IV. | PROGRAM PENGAWASAN DI KPP Program pengawasan pembayaran masa per bulan kegiatan di KPP dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
| ||||||||||||||
V. | PROGRAM PENGAWASAN DI KANWIL DJP Program pengawasan pembayaran masa per bulan kegiatan di Kanwil DJP dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
| ||||||||||||||
VI. | LAIN-LAIN
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A.Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
pada tanggal 31 Maret 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A.Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur;
- Para Tenaga Pengkaji;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;