Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 26/PJ/2013
30 Mei 2013
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ/2013
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN PERUSAHAAN GRUP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 26/PJ/2013
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN PERUSAHAAN GRUP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 47) Tentang Tata Cara Pemeriksaan maka perlu dibuat petunjuk teknis untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan tersebut khususnya tentang pemeriksaan perusahaan Grup. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud
dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang
Lingkup Petunjuk teknis pemeriksaan perusahaan grup ini merupakan kebijakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak-Wajib Pajak dalam suatu kelompok usaha. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
Hukum
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Petunjuk
Teknis Pemeriksaan Perusahaan Grup
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur
- Para Tenaga Pengkaji
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan